Hak eklusif bagi pencipta atas pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku adalah pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU
no 19 Th 2002.
Pencipta
adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas aspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
Ciptaan
adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Pemegang
Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima
hak tersebut dari Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
Pendaftaran Hak
Cipta di Indonesia
Di
Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta
atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak
ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian,
surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di
[[pengadilan]] apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan.
Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta
diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI),
yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]].
Pencipta
atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui
konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002
pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat
diperoleh di kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web]
Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar
dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai
biaya.
Ciptaan yang
dapat dilindungi
Ciptaan
yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah,
kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya
seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak
termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual
tersendiri).
Ciptaan
hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya
buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu
media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi
sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU
19/2002 pasal 12).
Fungsi dan Sifat
Hak Cipta
Perbedaan
hak cipta dengan hak merk dan hak paten adalah hak cipta merupakan hak
eksekutif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang
timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan. Jika hak paten dan hak merk baru timbul hak setelah pengumuman
Dirjen HaKI.
Hak
cipta dapat dialihkan atau beralih ke orang lain atau badan hukum baik sebagian
atau seluruhnya karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundan-undangan. Hak tersebut terus
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah penciptanya meninggal dunia
(Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2002).
Sumber
: http://galih90.blogspot.com/2012/04/ruang-lingkup-uu-19-tahun-2002-tentang.html
Prosedure
Pendaftaran HKI
PERSYARATAN PERMOHONAN HAK MEREK
1. Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara
tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :
Foto
copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai
dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia,
biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
Foto
copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila
permohonan diajukan atas nama badan hukum;
Foto
copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih
dari satu orang (merek kolektif);
Surat
kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
Tanda
pembayaran biaya permohonan;
25
helai etiket merek (ukuran max 9x9 cm, min. 2x2 cm);
surat
pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
2. Mengisi formulir permohonan yang memuat :
Tanggal,
bulan, dan tahun surat permohonan;
Nama,
alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
Nama
dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan;
Nama
negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan
diajukan dangan hak prioritas
3. Membayar biaya permohonan pendaftaran merek.
PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA
1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap
tiga (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada Kantor
2. Wilayah), lembar pertama dari formulir
tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah);
3. Surat permohonan pendaftaran ciptaan
mencantumkan:
Nama,
kewarganegaraan dan alamat pencipta;
Nama,
kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat
kuasa; jenis dan judul ciptaan;
Tanggal
dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
Uraian
ciptaan rangkap 4;
4. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya
dapat diajukan untuk satu ciptaan;
5.
Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa
fotocopy KTP atau paspor.
6. Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat
permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum
tersebut
7. Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan
tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa
tersebut
8. Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di
dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus
memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
9. Apabila permohonan pendaftaran ciptaan
diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka
nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
10.
Apabila ciptaan tersebut telah
dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
11. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan
pendaftarannya atau penggantinya
12.
Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk
permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000
PERSYARATAN PERMOHONAN PENDAFTARAN
DISAIN INDUSTRI
1. Mengajukan permohonan ke DJ HKI secara
tertulis dalam Bahasa Indonesia:
2. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau
kuasanya, serta dilampiri:
Contoh
fisik atau gambar atau foto serta uraian dari desain industri yang dimohonkan
pendaftarannya.
Surat
kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
Surat
pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik
pemohon
3. Mengisi formulir permohonan yang memuat
Tanggal,
bulan, dan tahun surat permohonan;
Nama,
alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
Nama
dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
Nama
negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan
diajukan dangan hak prioritas
4. Dalam hal permohonan diajukan secara
bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani
oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari pemohon lain
5. Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan
pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti
yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industri yang bersangkutan;
6. Membayar biaya permohonan sebesar
Rp.300.000,- untuk UKM (usaha kecil dan menengah) dan Rp.600.000,- untuk
non-UKM, untuk setiap permohonan
http://christinamoetz.blogspot.com/2013/03/jelaskan-ruang-lingkup-uud-tentang-hak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar