A. PENGERTIAN PROFESIONALSME
Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu 
rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu 
“profesi”. Profesionalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu 
profesi untuk keuntungan atau
sebagai sumber penghidupan.
Disamping istilah profesionalisme, ada istilah yaitu profesi. Profesi 
sering kita artikan dengan “pekerjaan” atau “job” kita sehari-hari. 
Tetapi dalam kata profession yang berasal dari perbendaharaan Angglo 
Saxon tidak hanya terkandung pengertian “pekerjaan” saja. Profesi 
mengharuskan tidak hanya pengetahuan dan keahlian khusus melalui 
persiapan dan latihan, tetapi dalam arti “profession” terpaku juga suatu
 “panggilan”.
Dengan begitu, maka arti “profession” mengandung dua unsur. Pertama 
unsure keahlian dan kedua unsur panggilan. Sehingga seorang 
“profesional” harus memadukan dalam diri pribadinya kecakapan teknik 
yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaannya, dan juga kematangan 
etik. Penguasaan teknik saja tidak membuat seseorang menjadi 
“profesional”. Kedua-duanya harus menyatu.
B. CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Di bawah ini dikemukakan beberapa ciri profesionalisme :
1. Profesionalisme menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil 
(perfect result), sehingga kita di tuntut untuk selalu mencari 
peningkatan mutu.
2. Profesionalisme memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman dan kebiasaan.
3. Profesionalisme menuntut ketekunan dan ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa sampai hasil tercapai.
4. Profesionalisme memerlukan integritas tinggi yang tidak tergoyahkan 
oleh “keadaan terpaksa” atau godaan iman seperti harta dan kenikmatan 
hidup.
5. Profesionalisme memerlukan adanya kebulatan fikiran dan perbuatan, sehingga terjaga efektivitas kerja yang tinggi.
Ciri di atas menunjukkan bahwa tidaklah mudah menjadi seorang pelaksana 
profesi yang profesional, harus ada kriteria-kriteria tertentu yang 
mendasarinya. Lebih jelas lagi bahwa seorang yang dikatakan profesional 
adalah mereka yang sangat kompeten atau memiliki kompetensikompetensi 
tertentu yang mendasari kinerjanya.
C. KODE ETIK PROFESI
Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan
 atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk
 menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu 
organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok 
tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun 
di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
 melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi 
sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk 
mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat 
melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh
 oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah SUMPAH 
HIPOKRATES yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi 
dokter.
Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban 
dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, 
yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak 
berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya 
selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan
 semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat 
oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu 
saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; 
karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup 
dalam kalangan profesi itu sendiri.
Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali 
dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu 
sendiri harus
dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode
etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari
profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas 
putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya 
hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode 
etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi
 itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan 
harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan 
konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil
 dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada 
umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada 
pelanggar kode etik.
SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK :
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi
 merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas 
dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, 
mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna 
walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika 
profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau 
aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa 
yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan 
perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang 
professional
TUJUAN KODE ETIK PROFESI :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang 
hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah 
dibutuhkan dlam berbagai bidang.
Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan 
bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan 
yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode
 etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia,
 Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh 
organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.
Suatu gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan 
swasta cenderung membuat kode etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka 
ingin memamerkan mutu etisnya dan sekaligus meningkatkan kredibilitasnya
 dan karena itu pada prinsipnya patut dinilai positif.
http://monstajam.blogspot.com/2013/03/pengertian-profesionalisme-dan-ciri.html
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar