Perbedaan
Berbagai Cyber Law dan Contoh Perbandingan, Computer Crime Action
Pada
artikel ini saya akan coba membahas sedikit mengenai perbedaan atau
perbandingan dari cyber law dan computer crime. Dari awal mula adanya cyber law
dan computer crime hingga bagaimana upaya dari pemerintah indonesia maupun luar
negri untuk mengatasinyaa.
Untuk
sampai pada pembahasan mengenai ”cyber law”, terlebih dahulu perlu dijelaskan
satu istilah yang sangat erat kaitannya dengan ”cyber law” yaitu ”cyberspace”
(ruang maya), karena ”cyberspace”-lah yang akan menjadi objek atau concern dari
”cyber law”.
Istilah
”cyberspace” untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh William Gibson seorang
penulis fiksi ilmiah (science fiction) dalam novelnya yang berjudul Neuromancer
Istilah yang sama kemudian diulanginya dalam novelnya yang lain yang berjudul
Virtual Light.
Menurut
Gibson, cyberspace ”... was a consensual hallucination that felt and looked
like a physical space but actually was a computer-generated construct
representing abstract data”.
Pada
perkembangan selanjutnya seiring dengan meluasnya penggunaan komputer istilah
ini kemudian dipergunakan untuk menunjuk sebuah ruang elektronik (electronic
space), yaitu sebuah masyarakat virtual yang terbentuk melalui komunikasi yang
terjalin dalam sebuah jaringan kornputer (interconnected computer networks).’
Pada
saat ini, cyberspace sebagaimana dikemukakan oleh Cavazos dan Morin adalah:”...
represents a vast array of computer systems accessible from remote physical
locations”.
Aktivitas
yang potensial untuk dilakukan di cyberspace tidak dapat diperkirakan secara
pasti mengingat kemajuan teknologi informasi yang sangat cepat dan mungkin
sulit diprediksi. Namun, saat ini ada beberapa aktivitas utama yang sudah dilakukan
di cyberspace seperti Commercial On-line Services, Bullelin Board System,
Conferencing Systems, Internet Relay Chat, Usenet, EmaiI list, dan
entertainment. Sejumlah aktivitas tersebut saat ini dengan mudah dapat dipahami
oleh masyarakat kebanyakan sebagai aktivitas yang dilakukan lewat Internet.
Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa apa yang disebut dengan ”cyberspace”
itu tidak lain. adalah Internet yang juga sering disebut sebagai ”a network of
net works”. Dengan karakteristik seperti ini kemudian ada juga yang menyebut
”cyber space” dengan istilah ”virtual community” (masyarakat maya) atau
”virtual world” (dunia maya).
Cyber
Law
Secara
akademis, terminologi ”cyber law” tampaknya belum menjadi terminologi yang
sepenuhnya dapat diterima. Hal ini terbukti dengan dipakainya terminologi lain
untuk tujuan yang sama seperti The law of the Inlernet, Law and the Information
Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan
sebagainya.
Di
Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling
tidak hanya sekedar terjemahan atas terminologi ”cyber law”. Sampai saat ini
ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”,
misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika
(Telekomunikasi dan Informatika).
Sebagaimana
dikemukakan di atas, lahirnya pemikiran untuk membentuk satu aturan hukum yang
dapat merespon persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat dari pemanfaatan
Internet terutama disebabkan oleh sistem hukum tradisi.onal yang tidak
sepenuhnya mampu merespon persoalan-persoalan tersebut dan karakteristik dari
Internet itu sendiri. Hal ini pada gilirannya akan melemahkan atau bahkan
mengusangkan konsep-konsep hukum yang sudah mapan seperti kedaulatan dan
yurisdiksi. Kedua konsep ini berada pada posisi yang dilematis ketika harus
berhadapan dengan kenyataan bahwa para pelaku yang terlibat dalam pemanfaatan
Internet tidak lagi tunduk pada batasan kewarganegaraan dan kedaulatan suatu
negara. Dalam kaitan ini Aron Mefford seorang pakar cyberlaw dari Michigan
State University sampai pada kesimpulan bahwa dengan meluasnya pemanfaatan
Internet sebenarnya telah terjadi semacam ”paradigm shift” dalam menentukan
jati diri pelaku suatu perbuatan hukum dari citizens menjadi netizens.
Secara
demikian maka ”cyber law” dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan yang
berkaitan dengan persoalan-persoalan yang muncul akibat dari pemanfaatan
Internet.
Ruang
Lingkup ”Cyber Law”
Secara
garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan
atau aspek hukum dari E-Commerce, Trademark/Domain Names, Privacy and Security
on the Internet, Copyright, Defamation, Content Regulation, Disptle Settlement,
dan sebagainya.
a.
Electronic Commerce.
Pada
awalnya electronic commerce (E-Commerce) bergerak dalam bidang retail seperti
perdagangan CD atau buku lewat situs dalam World Wide Web (www). Tapi saat ini
Ecommerce sudah melangkah jauh menjangkau aktivitas-aktivitas di bidang
perbankan dan jasa asuransi yang meliputi antara lain ”account inquiries”,
”1oan transaction”, dan sebagainya. Sampai saat ini belum ada pengertian yang
tunggal mengenai E-Commerce.
Hal ini
disebabkan karena hampir setiap saat muncul bentuk- bentuk baru dari Ecommerce
dan tampaknya E-Commerce ini merupakan salah satu aktivitas cyberspace yang
berkembang sangat pesat dan agresif. Sebagai pegangan (sementara) kita lihat
definisi E-Commerce dari ECEG-Australia (Electronic Cornmerce Expert Group)
sebagai berikut: “Electronic commerce is a broad concept that covers any
commercial transaction that is effected via electronic means and would include
such means as facsimile, telex, EDI, Internet and the telephone”.
Secara
singkat E-Commerce dapat dipahami sebagai transaksi perdagangan baik barang
maupun jasa lewat media elektronik. Dalam operasionalnya E-Commerce ini dapat
berbentuk B to B (Business to Business) atau B to C (Business to Consumers).
Khusus untuk yang terakhir (B to C), karena pada umumnya posisi konsumen tidak
sekuat perusahaan dan dapat menimbulkan beberapa persoalan yang menyebabkan
para konsumen agak hati-hati dalam melakukan transaksi lewat Internet.
b. Copy
Right
Internet
dipandang sebagai media yang bersifat ”low-cost distribution channel” untuk
penyebaran informasi dan produk-produk entertainment seperti film, musik, dan
buku. Produk-produk tersebut saat ini didistribusikan lewat ”physical format”
seperti video dan compact disks. Hal ini memungkinkan untuk didownload secara
mudah oleh konsumen. Sampai saat ini belum ada perlindungan hak cipta yang
cukup memadai untuk menanggulangi masalah ini.
c.
Dispute Settlement
Masalah
hukum lain yang tidak kalah pentingnya adalah berkenaan dengan mekanisme
penyelesaian sengketa yang .cukup memadai untuk mengantisipasi sengketa yang
kemungkinan timbul dari transaksi elektronik ini. Sampai saat ini belum ada
satu mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai baik di level nasional maupun
internasional. Sehingga yang paling mungkin dilakukan oleh para pihak yang
bersengketa saat ini adalah menyelesaikan sengketa tersebut secara
konvensional.
Hal ini
tentunya menimbulkan pertanyaan mengingat transaksi itu terjadi di dunia maya,
tapi mengapa penyelesaiannya di dunia nyata. Apakah tidak mungkin untuk dibuat satu
mekanisme penyelesaian sengketa yang juga bersifat virtual (On-line Dispute
Resolution).
d.
Domain Name
Domain
name dalam Internet secara sederhana dapat diumpamakan seperti nomor telepon
atau sebuah alamat. Contoh, domain name untuk Monash University Law School,
Australia adalah ”law.monash.edu.au”. Domain name dibaca dari kanan ke kiri
yang menunjukkan tingkat spesifikasinya, dari yang paling umum ke yang paling
khusus. Untuk contoh di atas, ”au” menunjuk kepada Australia sebagai
geographical region, sedangkan ”edu” artinya pendidikan (education) sebagai
Top-level Domain name (TLD) yang menjelaskan mengenai tujuan dari institusi
tersebut. Elemen seIanjutnya adalah ”monash” yang merupakan ”the Second-Level
Domain name” (SLD) yang dipilih oleh pendaftar domain name, sedangkan elemen
yang terakhir ”law” adalah ”subdomain” dari monash Gabungan antara SLD dan TLD
dengan berbagai pilihan subdomain disebut ”domain name”.
Domain
names diberikan kepada organisasi, perusahaan atau individu oleh InterNIC (the
Internet Network Information Centre) berdasarkan kontrak dengan the National
Science Foundation (Amerika) melalui Network Solutions, Inc. (NSI). Untuk
mendaftarkankan sebuah domain name melalui NSI seseorang cukup membuka situs
InterNIC dan mengisi sejumlah form InterNIC akan melayani para pendaftar
berdasarkan prinsip ”first come first served”. InterNIC tidak akan
memverifikasi mengenai ’hak’ pendaftar untuk memilih satu nama tertentu, tapi
pendaftar harus menyetujui ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam ”NSI’s
domain name dispute resolution policy”. Berdasarkan ketentuan tersebut, NSI
akan menangguhkan pemakaian sebuah domain name yang diklaim oleh salah satu
pihak sebagai telah memakai merk dagang yang sudah terkenal.
Perbandingan
Cyber Law (indonesia) dan Computer Crime Act ( Malaysia) dengan Council of
Europe Convention on Cyber Crime (Eropa)
Masing-masing
negara memiliki peraturan-peraturan yang pada intinya untuk melindungi
masyarakat dari kejahatan dunia maya.
Cyber Law
Cyber
law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait
penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi
serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan.
Didalam
karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig
mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:
• Law
(Hukum)East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di internet
sudah merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian
secara online dengan cara yang sama seperti halnya secara offline.
•
Architecture (Arsitektur)West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme
ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat
internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi
pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari
protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori regulasi ini.
• Norms
(Norma)Norma merupakan suatu aturan, di dalam setiap kegiatan akan diatur
secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal
ini oleh pengguna internet.
• Market
(Pasar)Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa
pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi
virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan
ke penilaian saham.
- Computer Crime Act (Malaysia)
Cybercrime
merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan komputer
dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan
komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak
milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana
masyarakat.
Cyber
Law di asosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan
ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dengan manusia dengan
memanfaatkan tekhnologi internet.
- Council of Europe Convention on
Cybercrime (COECCC)
Merupakan
salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi
masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat
dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
http://diehermawan.blogspot.com/2013/03/perbedaan-berbagai-cyber-law-dan-contoh.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar