Cyber
law adalah hukum yang ada di dunia maya yang mengatur tentang penggunaan dan
pemanfaatan teknologi internet. Cyber Law merupakan istilah yang berasal dari
Cyberspace, Cyberspace berakar dari kata latin Kubernan yang artinya menguasai
atau menjangkau. Istilah ”cyberspace” untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh
William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah (science fiction) dalam novelnya
yang berjudul Neuromancer. cyberspace was a consensual hallucination that felt
and looked like a physical space but actually was a computer-generated
construct representing abstract data. Artinya dunia maya adalah halusinasi
konsensual yang terasa dan tampak seperti ruang fisik namun sebenarnya adalah
komputer yang dihasilkan membangun abstrak yang mewakili data.Ruang
lingkup cyber law meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan
atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya Pemberlakuan
cyber law dikarenakan saat ini mulai muncul kejahatan – kejahatan yang ada di
dunia maya yang sering di sebut sebagai CyberCrime.
Hukum
yang ada di dunia maya pun berbeda sebutannya, di antaranya adalah Cyberlaw,
Computer Crime Law & Cuncile Of Europe Convention On Cybercrime.
Berikut
Beberapa Contoh Dan Penjelasan Dari Beberapa Sebutan Hukum Di Dunia Maya :
1.
CyberLaw
Cyberlaw
merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan
peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut.
Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.
2.
Computer Crime Act (CCA)
Merupakan
Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia.
3.
Council of Europe Convention on Cybercrime
Merupakan
Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia
Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di
seluruh dunia.
Di
Dalam Tiap - Tiap Negara Memiliki Cyber Law Yang Berbeda. Diantaranya Adalah :
1.1
Cyber Law Di Indonesia
Indonesia
telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak
bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di berlakukannya
undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang
diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena
melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas
situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas
secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang
terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak
sedikit yang mendukung undang-undang ini.
Dibandingkan
Dengan Negara - Negara Yang Lain, Indonesia Termasuk Negara Yang Tertinggal
Dalam Hal Pengaturan Undang - Undang Ite. Secara Garis Besar UU ITE Mengatur
Hal - Hal Sebagai Berikut :
-
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan
konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework
Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
-
Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
-
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang
berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum
di Indonesia.
-
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
Selanjutnya
Adalah Perbuatan Yang Dilarang Di Dunia Maya (Cybercrime) Dijelaskan Pada Bab
VII (Pasal 27-37) :
1.
Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
2.
Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
3.
Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
4.
Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
5.
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
6.
Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
7.
Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS)
8.
Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)
1.2
Cyber Law Negara Thailand
Cybercrime
dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,
walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,
spam, digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
1.3
Cyber Law Negara Singapore
The
Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan
kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik
di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian
untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi
di Singapura.
Didalam
ETA Mencakup :
•
Kontrak Elektronik. Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online
yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik
memiliki kepastian hukum.
•
Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan. Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang
dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak
diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi
pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore
merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
•
Tandatangan dan Arsip elektronik. Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik
untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip
elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di
Singapore masalah tentang privasi, cyber crime, spam, muatan online, copyright,
kontrak elektronik sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen dan
penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution
sudah terdapat rancangannya.
1.4
Amerika Serikat
Di
Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform
Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa
Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National
Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak
itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah
mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk
membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti
retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga
mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
UETA
1999 Membahas Diantaranya Mengenai :
1.
Pasal 5 : Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
2.
Pasal 7 : Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan
elektronik, dan kontrak elektronik.
3.
Pasal 8 : Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
4.
Pasal 9 : Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan
elektronik.
5.
Pasal 10 :Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam
dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
6.
Pasal 11 :Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk
bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan
cap/segel.
7.Pasal
12 :Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan
dokumen elektronik.
8.
Pasal 13 : Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat
dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik.
9.
Pasal 14 : Mengatur mengenai transaksi otomatis.
10.
Pasal 15 : Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen
elektronik.
11.
Pasal 16 :Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Kesimpulan
Dari Perbandingan :
Dilihat
Cyberlaw yang telah ada dari 3 negara Asia Tenggara dengan Amerika Serikat,
penerapan Cyberlaw lebih banyak dan lebih memiliki hukum yang tegas adalah
Amerika Serikat. Undang – Undang Cybelaw di Amerika Serikat lebih kompleks dan
mengatur tiap – tiap kejahatan yang ada dengan Undang – Undangnya. Namun bukan
berarti negara Asia Tenggara tertinggal , hal ini karena negara – negara diAsia
Tenggara masih harus lebih mengembagkan Cyberlawnya.
2.1
Computer Crime ACT (Malaysia)
Computer
Crime Act merupakan undang-undang yang dibuat untuk pelanggaran berkaitan
dengan penyalahgunaan komputer. Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer)
yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang
sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan
dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital),
serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
The
Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan
melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak
hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan
internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk
cybercrime.Jadi apabila kita menggunakan computer orang lain tanpa izin dari
pemiliknya maka termasuk didalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan
internet.
Hukuman Atas Pelanggaran The computer Crime
Act :
Denda
sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) atau hukuman kurungan/penjara dengan
lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara
tersebut (Malaysia).
The Computer Crime Act mencakup, sbb :
-Mengakses
material komputer tanpa ijin
-Menggunakan
komputer untuk fungsi yang lain
-Memasuki
program rahasia orang lain melalui komputernya
-Mengubah
/ menghapus program atau data orang lain
-Menyalahgunakan
program / data orang lain demi kepentingan pribadi
3.1
Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council
of Europe Convention, merupakan salah satu organisasi internasional yang
bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan
mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional
dalam mewujudkan hal ini. Counsil of Europe Convention on Cyber Crime merupakan
hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di
Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam
menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Konvensi ini merupakan perjanjian
internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan
komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang
berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan
jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti
pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.
Tujuan
utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang
ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui
harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan
peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.
Kesimpulan
Cyberlaw :
Cyberlaw
merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan
peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut.
Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.
Computer
Crime Law (CCA)
Merupakan
Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia.
Council
of Europe Convention on Cybercrime
Merupakan
Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia
Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di
seluruh dunia.
Jadi perbedaan dari ketiga peraturan tersebut
adalah sampai di mana jarak aturan itu berlaku.Cyberlaw berlaku hanya berlaku
di Negara masing-masing yang memiliki Cyberlaw, Computer Crime Law (CCA) hanya
berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di Negara Malaysia dan
Council of Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan
cybercrime yang ada di seluruh dunia.
http://nillafauzy.blogspot.com/2013/04/council-of-europe-convention-on.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar