Tujuan telekomunikasi,
pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi,
ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini
dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena
diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi
nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.
UU ini dibuat karena ada
beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan
perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan
perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap
telekomunikasi.
Dengan munculnya
undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia
telekomunikasi, antara lain :
1.Telekomunikasi
merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
2.Perkembangan teknologi
yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja,
maleinkan sudah berkembang pada TI.
3.Perkembangan teknologi
telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di
Indonesia.
Apakah ada keterbatasan
yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur
penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada
penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam
penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada
peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi
ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam
penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem
elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU
No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII
tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi
informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam
memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
http://roseshit.blogspot.com/2012/03/keterbatasan-undang-undang.html
http://roseshit.blogspot.com/2012/03/keterbatasan-undang-undang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar