BAB I
PENDAHULAN
Memahami latar belakang historis dan konseptual Pancasila dan UUD 1945 merupakan suatu kewajiban bagi setiap warga negara sebelum melaksanakan nilai-nilainya dalam berkehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.Kewajiban tersebut merupakan konsekuensi formal dan konsekuensi logis dalam kedudukan kita sebagai warga negara.Karena kedudukan Pancasila sebagai dasar negara (filsafat negara),maka setiap warga negara wajib loyal kepada dasar negaranya.
Perjalanan hidup suatu bangsa sangat tergantung pada efektivitas penyelenggaraan negara.Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar dalam mengatur penyelenggaraan negara di segala bidang,baik bidang ideologi,politik,politik,ekonomi,sosial-budaya maupun hamka.Era global menuntut kesiapan segenap komponen bangsa untuk mengambilperanan sehingga dampak negatif yang muncul dapat segera diantisipasi.
Kesetiaan,nasionalisme,dan patriotisme warga negara kepada bangsa dan negaranya dapat diukur dalam bentuk kesetian mereka terhadap filsafat negaranya yang secara formal diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai ideologi negara, diharapkan mampu menjadi filter untuk meyerap pengaruh perubahan zaman di era globalisasi ini. Keterbukaan ideologi pancasila terutama ditujukan dalam penyerapanya dalam bentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual.Ideologi negara merupakan hasil refleksi manusia atas kemampuannya mengadakan distansi (menjaga jarak ) dengan kehidupannya.Antara ideologi dan kenyataan hidup masyarakat terdapat hubungan dialektis,sehinga terjadi pengaruh timbal balik yang terwujud dalam interaksi yang disatu pihak memacu ideologi agar makin realistis dan di pihak lain mendorong masyarakat agar makin mendekati bentuk ideal.Ideologi mencerminkan cara berpikir masyarakat dan juga membentuk masyarakat menuju cita-cita.
BAB II
PENDAHULUAN
Kata ideologi berasal dari bahasa Latin (idea;daya cipta sebagai hasil kesadaran manusia dan logos;ilmu).Istilah ini diperkenalkan oleh filsuf Perancis A. Destut de Tracy (1891) yang mempelajari berbagai gagasan (idea) manusia serta kadar kebenarannya.Pengertian ini kemudian meluas sebagai keseluruhan pemikiran, cita rasa,serta segala upaya,terutama di bidang politik.Ideologi juga diartikan sebagai falsafah hidup dan pandangan dunia.
Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar filsafat negara) dan ideologi negara.Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintah dan penyelenggaraan negara. Konsep-konsep pancasila tentang kehidupan bernegara yang disebut cita humkum (staatsidee) merupakan cita hukum yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila juga mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok atau kaidah negara yang mendasar (fundamental form). Kedudukan pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap,kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapa pun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum.Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahwa hukum dasar tertilis (UUD)/ hukum tidak tertulis (konveksi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental tersebut.
I. Dasar hukum Pancasila sebagai dasar negara
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat ”........, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Meskipun di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut tidak tercantum kata Pancasila, namun bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa lima prinsip yang menjadidasar negara Republik Indonesia disebut Pancasila. Kesepakatan tersebut tercantum pula dalam berbagai Ketetapan MPR-RI diantaranya adalah
1) Ketetapan MPR-RI No. XVIII/MPR/1998, pasal 1
2) Ketetapan MPR No.III/MPR/2000.
II. Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara
Dalam kehidupan berbangsa, perlu dipahami konsep, prinsip, dan nilai yang terkandung di dalam Pancasila supaya bisa diimplementasikan dengan tepat. Namun, sebaiknya perlu diyakini terlebih dahulu bahwa Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang beragam suku, agama, ras, dan golongannya.
Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan alasan sebagai berikut:
1) Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras, dan golongan.Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing dan Sila Persatuan Indonesia mampu mengikat keanekaragaman dalam kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing.
2) Pancasila memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, dengan menjungjung tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan secara berkeadilan yang disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usahanya.Hal ini ditunjukkan dengan Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3) Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke,Yang terdiri atas ribuan pulau.Hal ini sesuai dengan Sila Persatuan Indonesia.
4) Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi manusia sesuai dengan budaya bangsa.Hal ini selaras dengan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawarata/Perwakilan.
5) Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
3) Dasar negara Pancasila menjadi sumber hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kedudukan sebagai dasar negara, Pancasila menjadi sumber hukum yang berlaku di Indonesia.Dengan demikian, segala perundang-undangan harus merupakan penjabaran atau derivasi dari prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Pancasila. Segala peraturan perundang-undangan yang tidak kompatibel dan/atau tidak mengacu pada Pancasila dapat dinyatakan batal demi hukum.
Pancasila dasar negara ditransformasikan menjadi norma hukum yang bersifat memaksa, mengikat, dan mengandung sanksi.Oleh sebab itu,perlu diupayakan law enforcement terhadap semua hukum yang merupakan penjabaran dari dasar negara Pancasila.Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan Ketetapan MPR No.III/MPR/2003 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN
Rumusan Pancasila yang lahir bersamaan dengan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki makna penting. Ia menjadi dasar negara bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa yang sesuai dengan sosial-budaya masyarakat Indonesia sendiri.Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan negara agar dapat berdiri kokoh, serta dapat mengetahui arah tujuan dalam mengenal dan memecahkan masalah (ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan) yang dihadapi oleh bangsa dan negara,Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat,dan tidak dapat diubah oleh siapapun,dan nilai-nilai Pancasila merupakan nilai intrinsik yang kebenaranya dapat dibuktikan secara objektif, serta mengandung kebenaran yang universal.
SARAN
Pancasila telah menjadi kesepakatan bangsa Indonesia sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945.Denagan demikian, siapapun yang menjadi warganegara Indonesia hendaknya menghargai dan menghormati kesepakatan yang telah dibangun oleh para pendiri bangsa tersebut dengan terus berupaya dan menggali, menghayati, dan mengamalkan baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara terutama dalam era globalisasi ini.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto,”Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XII”, Jakarta, Penerbit Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar