Selasa, 25 Mei 2010
Janganlah Serakah
Menjadi hamba uang adalah keserakahan. Hamba adalah orang yang sudah tidak berhak atas dirinya, hamba adalah orang yang tidak punya keinginan pada dirinya. Ia seperti orang mati yang bisa berjalan. Ia seperti robot karena tidak punya hak atas dirinya. Dia tidak boleh mengungkapkan perasaannya. Apa pun kata majikan dia harus lakukan. Dia tidak boleh mengeluh sakit, capek. Atau bahkan dia bisa kehilangan nyawanya, karena dia tidak lagi berhak atas nyawanya. Sebagai hamba uang, maka uang akan mengatur dia di dalam segala hal. Hidup-matinya pun ditentukan uang.
Sifat selalu merasa tidak cukup, akan membinasakan kita, membuat kita berubah tatanan nilai. Orang yang dulu sahabat karib, bisa menjadi orang asing hanya karena pertambahan harta bendanya. Ia menjadi besar kepala, sombong. Keserakahan merusak mental dan moralitasnya. Mereka cenderung kehilangan identitas, meremehkan orang lain. Orang serakah cenderung berpusat pada dirinya, dan harga dirinya adalah harta bendanya. Orang seperti ini mengerikan, karena hanya peduli pada bagaimana mendapatkan harta, tak peduli bagaimana caranya. Bagi orang ini, korupsi, mencuri, sah-sah saja. Mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain tidak salah. Orang serakah hanya mengumbar hawa nafsu, menindas orang lain. Ketidakadilan sosial akan melebar karena banyaknya orang serakah yang menumpuk kekayaan untuk diri sendiri. Dan itu semakin dipersulit ketika harta identik dengan harga diri. Kita tidak melarang orang menjadi kaya, tetapi kayamu caranya seperti apa?
Kalau semua orang kaya membagi dirinya, betapa bahagianya hidup. Dia menolong banyak orang. Orang kaya belum tentu serakah. Banyak orang kaya yang takut Tuhan. Tetapi ketika orang kaya punya sifat serakah, maka ia selalu merasa kurang. Ini yang mengerikan. Karena itu kita harus mengendalikan diri supaya tidak diperbudak uang. Sudah seharusnya uang itu yang kita perbudak.
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
BAB I
PENDAHULAN
Memahami latar belakang historis dan konseptual Pancasila dan UUD 1945 merupakan suatu kewajiban bagi setiap warga negara sebelum melaksanakan nilai-nilainya dalam berkehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.Kewajiban tersebut merupakan konsekuensi formal dan konsekuensi logis dalam kedudukan kita sebagai warga negara.Karena kedudukan Pancasila sebagai dasar negara (filsafat negara),maka setiap warga negara wajib loyal kepada dasar negaranya.
Perjalanan hidup suatu bangsa sangat tergantung pada efektivitas penyelenggaraan negara.Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar dalam mengatur penyelenggaraan negara di segala bidang,baik bidang ideologi,politik,politik,ekonomi,sosial-budaya maupun hamka.Era global menuntut kesiapan segenap komponen bangsa untuk mengambilperanan sehingga dampak negatif yang muncul dapat segera diantisipasi.
Kesetiaan,nasionalisme,dan patriotisme warga negara kepada bangsa dan negaranya dapat diukur dalam bentuk kesetian mereka terhadap filsafat negaranya yang secara formal diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai ideologi negara, diharapkan mampu menjadi filter untuk meyerap pengaruh perubahan zaman di era globalisasi ini. Keterbukaan ideologi pancasila terutama ditujukan dalam penyerapanya dalam bentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual.Ideologi negara merupakan hasil refleksi manusia atas kemampuannya mengadakan distansi (menjaga jarak ) dengan kehidupannya.Antara ideologi dan kenyataan hidup masyarakat terdapat hubungan dialektis,sehinga terjadi pengaruh timbal balik yang terwujud dalam interaksi yang disatu pihak memacu ideologi agar makin realistis dan di pihak lain mendorong masyarakat agar makin mendekati bentuk ideal.Ideologi mencerminkan cara berpikir masyarakat dan juga membentuk masyarakat menuju cita-cita.
BAB II
PENDAHULUAN
Kata ideologi berasal dari bahasa Latin (idea;daya cipta sebagai hasil kesadaran manusia dan logos;ilmu).Istilah ini diperkenalkan oleh filsuf Perancis A. Destut de Tracy (1891) yang mempelajari berbagai gagasan (idea) manusia serta kadar kebenarannya.Pengertian ini kemudian meluas sebagai keseluruhan pemikiran, cita rasa,serta segala upaya,terutama di bidang politik.Ideologi juga diartikan sebagai falsafah hidup dan pandangan dunia.
Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar filsafat negara) dan ideologi negara.Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintah dan penyelenggaraan negara. Konsep-konsep pancasila tentang kehidupan bernegara yang disebut cita humkum (staatsidee) merupakan cita hukum yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila juga mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok atau kaidah negara yang mendasar (fundamental form). Kedudukan pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap,kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapa pun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum.Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahwa hukum dasar tertilis (UUD)/ hukum tidak tertulis (konveksi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental tersebut.
I. Dasar hukum Pancasila sebagai dasar negara
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat ”........, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Meskipun di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut tidak tercantum kata Pancasila, namun bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa lima prinsip yang menjadidasar negara Republik Indonesia disebut Pancasila. Kesepakatan tersebut tercantum pula dalam berbagai Ketetapan MPR-RI diantaranya adalah
1) Ketetapan MPR-RI No. XVIII/MPR/1998, pasal 1
2) Ketetapan MPR No.III/MPR/2000.
II. Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara
Dalam kehidupan berbangsa, perlu dipahami konsep, prinsip, dan nilai yang terkandung di dalam Pancasila supaya bisa diimplementasikan dengan tepat. Namun, sebaiknya perlu diyakini terlebih dahulu bahwa Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang beragam suku, agama, ras, dan golongannya.
Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan alasan sebagai berikut:
1) Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras, dan golongan.Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing dan Sila Persatuan Indonesia mampu mengikat keanekaragaman dalam kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing.
2) Pancasila memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, dengan menjungjung tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan secara berkeadilan yang disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usahanya.Hal ini ditunjukkan dengan Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3) Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke,Yang terdiri atas ribuan pulau.Hal ini sesuai dengan Sila Persatuan Indonesia.
4) Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi manusia sesuai dengan budaya bangsa.Hal ini selaras dengan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawarata/Perwakilan.
5) Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
3) Dasar negara Pancasila menjadi sumber hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kedudukan sebagai dasar negara, Pancasila menjadi sumber hukum yang berlaku di Indonesia.Dengan demikian, segala perundang-undangan harus merupakan penjabaran atau derivasi dari prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Pancasila. Segala peraturan perundang-undangan yang tidak kompatibel dan/atau tidak mengacu pada Pancasila dapat dinyatakan batal demi hukum.
Pancasila dasar negara ditransformasikan menjadi norma hukum yang bersifat memaksa, mengikat, dan mengandung sanksi.Oleh sebab itu,perlu diupayakan law enforcement terhadap semua hukum yang merupakan penjabaran dari dasar negara Pancasila.Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan Ketetapan MPR No.III/MPR/2003 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN
Rumusan Pancasila yang lahir bersamaan dengan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki makna penting. Ia menjadi dasar negara bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa yang sesuai dengan sosial-budaya masyarakat Indonesia sendiri.Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan negara agar dapat berdiri kokoh, serta dapat mengetahui arah tujuan dalam mengenal dan memecahkan masalah (ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan) yang dihadapi oleh bangsa dan negara,Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat,dan tidak dapat diubah oleh siapapun,dan nilai-nilai Pancasila merupakan nilai intrinsik yang kebenaranya dapat dibuktikan secara objektif, serta mengandung kebenaran yang universal.
SARAN
Pancasila telah menjadi kesepakatan bangsa Indonesia sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945.Denagan demikian, siapapun yang menjadi warganegara Indonesia hendaknya menghargai dan menghormati kesepakatan yang telah dibangun oleh para pendiri bangsa tersebut dengan terus berupaya dan menggali, menghayati, dan mengamalkan baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara terutama dalam era globalisasi ini.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto,”Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XII”, Jakarta, Penerbit Erlangga
Keserakahan
Keesokan harinnya,dia kembali dan meminta kekuatan untuk bisa mengubah segala sesuatu yang disentuhnya menjadi emas.Raja itu berkata kepadanya, "Apakah kamu sudah merasa yakin bahwa hal inilah yang kamu minta? Tentu,saya dapat memberikannya kepadamu tapi mungkin hal ini tidak baik seperti yang kamu pikirkan".
"Tidak,tuanku raja,: kata pelayan itu , "itulah yang saya dan istri saya inginkan'.
maka pelayan tersebut mendapatkan kekuatan itu.Dan bahkan mencoba pada hal-hal yang ada di sekitarnya.Dia menyentuh topinya dan topi itu segera berubah menjadi emas.Dia menyentuh meja dan hal yang sama pun terjadi.Dengan rasa senang ia bergegas pulang ke rumahnnya dan memberi tahu istrinya tentang bagaimana ia bisa memili uang banyak yang ia inginkan,maka ia menyuruh istrinya ke pasar untuk membeli semua barang yang dibelinya dan memasak makanan yang biasakan disajikan oleh suaminya kepada raja dan ratu ketika masih menjadi pelayan,Bau sedap dari makanan-makanan tadi menggiurkan si pelayan,dia duduk dan segera mengambil sepotong ayam.Dan ketika ia menggemgamnya,makanan itu berubah menjadi menjadi emas,dia mencoba makan yang lainnya,tetapi semuanya seperti emas- seperti kekuatan yang ia minta dari raja.Setelah malam hari mereka tidur,dan di pagi hari alangkah terkejutnya si pelayan tersebut karna sang istri telah berubah menjadi emas.Ternyata ketika ia tidur ia tidak menyadari kalau dia telah memeluk badan istrinya.Dan pada akhirnya ia pun mati kelaparan...
Gagal
Kalau begitu apa arti dari gagal? dan Apa ukuran gagal bagi seseorang?
orang dikatakan mengalami kegagalan ketika tidak menemukan tujuan hidup atau ketika sudah menemukan tujuan hidup,ketika memiliki visi tentang hidup tetapi tidak sampai pada visi itu sendiri,dan ketika memiliki keinginan namun tidak pernah mewujudkannya semasa hidupnya.
Orang juga dapat dikatakan gagal,ketika terpaksa atau sengaja melakukan sesuatu yang tidak diinginkan,atau yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan yang tidak disukai oleh Tuhan.
untuk ukuran lebih pantas ketika tidak dapat mencari jalan keluar dari masalah yang dihadapi pribadi atau keluarga.
Gagal adalah keberhasilan yang masih tertunda,selama masih ada nafas kehidupan dan ada kemauan.Orang masih dapat menemukan tujuan hidup,orang masih dapat memperbaiki dan sampai pada visinya,orang masih ada waktu mewujudkan keinginan-keinginan yang baik dalam hidupnya,orang masih dapat melawan godaan-godaan untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dan yang tidak disukai oleh Tuhan dan orang masih dapat ada kemungkinan untuk mencari jalan keluar atau solusi atas berbagai persoalan hidup
PENCEMARAN TANAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kita semua tahu Indonesia adalah negara yang sangat kaya akan sumber daya alamnya. Salah satu kekayaan tersebut, Indonesia memiliki tanah yang sangat subur karena berada di kawasan yang umurnya masih muda, sehingga di dalamnya banyak terdapat gunung-gunung berapi yang mampu mengembalikan permukaan muda kembali yang kaya akan unsur hara.
Namun seiring berjalannya waktu, kesuburan yang dimiliki oleh tanah Indonesia banyak yang digunakan sesuai aturan yang berlaku tanpa memperhatikan dampak jangka panjang yang dihasilkan dari pengolahan tanah tersebut.
Salah satu diantaranya, penyelenggaraan pembangunan di Tanah Air tidak bisa disangkal lagi telah menimbulkan berbagai dampak positif bagi masyarakat luas, seperti pembangunan industri dan pertambangan telah menciptakan lapangan kerja baru bagi penduduk di sekitarnya. Namun keberhasilan itu seringkali diikuti oleh dampak negatif yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Pembangunan kawasan industri di daerah-daerah pertanian dan sekitarnya menyebabkan berkurangnya luas areal pertanian, pencemaran tanah dan badan air yang dapat menurunkan kualitas dan kuantitas hasil/produk pertanian, terganggunya kenyamanan dan kesehatan manusia atau makhluk hidup lain. Sedangkan kegiatan pertambangan menyebabkan kerusakan tanah, erosi dan sedimentasi, serta kekeringan. Kerusakan akibat kegiatan pertambangan adalah berubah atau hilangnya bentuk permukaan bumi (landscape), terutama pertambangan yang dilakukan secara terbuka (opened mining) meninggalkan lubang-lubang besar di permukaan bumi. Untuk memperoleh bijih tambang, permukaan tanah dikupas dan digali dengan menggunakan alat-alat berat. Para pengelola pertambangan meninggalkan areal bekas tambang begitu saja tanpa melakukan upaya rehabilitasi atau reklamasi.
Dampak negatif yang menimpa lahan pertanian dan lingkungannya perlu mendapatkan perhatian yang serius, karena limbah industri yang mencemari lahan pertanian tersebut mengandung sejumlah unsur-unsur kimia berbahaya yang bisa mencemari badan air dan merusak tanah dan tanaman serta berakibat lebih jauh terhadap kesehatan makhluk hidup.
Berdasarkan fakta tersebut, sangat diperlukan pengkajian khusus yang membahas mengenai pencemaran tanah beserta dampaknya terhadap lingkungan di sekitarnya.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan pembuatan makalah ini antara lain, yaitu:
1. sebagai bahan kajian para mahasiswa mengenai dampak pencemaran terhadap lingkungan
2. sebagai cara untuk mencari berbagai cara untuk menanggulangi dampak pencemaran yang sedang dikaji
3. sebagai metode pengumpulan data tentang pencemaran lingkungan
C. RUANG LINGKUP
Makalah ini membahas mengenai pencemaran tanah, mulai dari gambaran, dampak, dan cara menanggulangi pencemaran tanah tersebut.
BAB II
METODE PENULISAN
A. OBJEK PENULISAN
Objek penulisan mencakup gambaran/ penjelasan, dampak yang ditimbulkan, dan cara penanggulangan pencemaran tanah.
B. DASAR PEMILIHAN OBJEK
Objek yang penulis pilih adalah mengenai pencemaran tanah, karena tanah merupakan salah satu komponen kehidupan yang sangat penting. Semua manusia pasti sangat tergantung akan keberadaan tanah tersebut. Namun, banyak orang yang belum mengetahui bagaimana cara pengolahan tanah yang tepat tanpa banyak menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan.
C. METODE PENGUMPULAN DATA
Dalam penulisan makalah ini, penulis secara umum mendapatkan bahan tulisan dari berbagai referensi, baik dari tinjauan kepustakaan berupa buku – buku atau dari sumber media internet yang terkait dengan pencemaran lingkungan.
D. METODE ANALISIS
Penyusunan makalah ini berdasarkan metode deskriptif analisis, yaitu dengan mengidentifikasi permasalahan berdasarkan fakta dan data yang ada, menganalisis permasalahan berdasarkan pustaka dan data pendukung lainnya, serta mencari alternatif pemecahan masalah.
BAB III
ANALISIS PERMASALAHAN
A. PEMBAHASAN
A. Gambaran dari Pencemaran Tanah
Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial; penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan; kecelakaan kendaraan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah; air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).
Ketika suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya.
Dampak yang Ditimbulkan Akibat Pencemaran Tanah
Berbagai dampak ditimbulkan akibat pencemaran tanah, diantaranya:
1. Pada kesehatan
Dampak pencemaran tanah terhadap kesehatan tergantung pada tipe polutan, jalur masuk ke dalam tubuh dan kerentanan populasi yang terkena. Kromium, berbagai macam pestisida dan herbisida merupakan bahan karsinogenik untuk semua populasi. Timbal sangat berbahaya pada anak-anak, karena dapat menyebabkan kerusakan otak, serta kerusakan ginjal pada seluruh populasi.
Paparan kronis (terus-menerus) terhadap benzena pada konsentrasi tertentu dapat meningkatkan kemungkinan terkena leukemia. Merkuri (air raksa) dan siklodiena dikenal dapat menyebabkan kerusakan ginjal, beberapa bahkan tidak dapat diobati. PCB dan siklodiena terkait pada keracunan hati. Organofosfat dan karmabat dapat menyebabkan gangguan pada saraf otot. Berbagai pelarut yang mengandung klorin merangsang perubahan pada hati dan ginjal serta penurunan sistem saraf pusat. Terdapat beberapa macam dampak kesehatan yang tampak seperti sakit kepala, pusing, letih, iritasi mata dan ruam kulit untuk paparan bahan kimia yang disebut di atas. Yang jelas, pada dosis yang besar, pencemaran tanah dapat menyebabkan Kematian.
2. Pada Ekosistem
Pencemaran tanah juga dapat memberikan dampak terhadap ekosistem. Perubahan kimiawi tanah yang radikal dapat timbul dari adanya bahan kimia beracun/berbahaya bahkan pada dosis yang rendah sekalipun. Perubahan ini dapat menyebabkan perubahan metabolisme dari mikroorganisme endemik dan antropoda yang hidup di lingkungan tanah tersebut. Akibatnya bahkan dapat memusnahkan beberapa spesies primer dari rantai makanan, yang dapat memberi akibat yang besar terhadap predator atau tingkatan lain dari rantai makanan tersebut. Bahkan jika efek kimia pada bentuk kehidupan terbawah tersebut rendah, bagian bawah piramida makanan dapat menelan bahan kimia asing yang lama-kelamaan akan terkonsentrasi pada makhluk-makhluk penghuni piramida atas. Banyak dari efek-efek ini terlihat pada saat ini, seperti konsentrasi DDT pada burung menyebabkan rapuhnya cangkang telur, meningkatnya tingkat Kematian anakan dan kemungkinan hilangnya spesies tersebut.
Dampak pada pertanian terutama perubahan metabolisme tanaman yang pada akhirnya dapat menyebabkan penurunan hasil pertanian. Hal ini dapat menyebabkan dampak lanjutan pada konservasi tanaman di mana tanaman tidak mampu menahan lapisan tanah dari erosi. Beberapa bahan pencemar ini memiliki waktu paruh yang panjang dan pada kasus lain bahan-bahan kimia derivatif akan terbentuk dari bahan pencemar tanah utama.
Penanganan yang Harus Dilakukan
Ada beberapa langkah penangan untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh pencemaran tanah. Diantaranya:
1. Remidiasi
Remediasi adalah kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Ada dua jenis remediasi tanah, yaitu in-situ (atau on-site) dan ex-situ (atau off-site). Pembersihan on-site adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih mudah, terdiri dari pembersihan, venting (injeksi), dan bioremediasi.
Pembersihan off-site meliputi penggalian tanah yang tercemar dan kemudian dibawa ke daerah yang aman. Setelah itu di daerah aman, tanah tersebut dibersihkan dari zat pencemar. Caranya yaitu, tanah tersebut disimpan di bak/tanki yang kedap, kemudian zat pembersih dipompakan ke bak/tangki tersebut. Selanjutnya zat pencemar dipompakan keluar dari bak yang kemudian diolah dengan instalasi pengolah air limbah. Pembersihan off-site ini jauh lebih mahal dan rumit.
2. Bioremediasi
Bioremediasi adalah proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air).
B. KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial; penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan; kecelakaan kendaraan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah; air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).
Ada beberapa cara untuk mengurangi dampak dari pencemaran tanah, diantaranya dengan remediasi dan bioremidiasi. Remediasi yaitu dengan cara membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Sedangkan Bioremediasi dengan cara proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri).
B. SARAN
Untuk lebih memahami semua tentang pencemaran tanah, disarankan para pembaca mencari referensi lain yang berkaitan dengan materi pada makalah ini. Selain itu, diharapkan para pembaca setelah membaca makalah ini mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari – hari dalam menjaga kelestarian tanah beserta penyusun yang ada di dalamnya.Sehingga masyarakat mengetahui tentang pemahaman tentang pencemaran tanah.Dan kita dapat menjaga dan mengurangi dampak pencemaran tanah di zaman modern ini.
DAFTAR PUSTAKA
Soekarto. S. T. 1985. Penelitian Organoleptik Untuk Industri Pangan dan Hasil Pertanian. Bhatara Karya Aksara, Jakarta. 121 hal.
Wikipedia. 2007. Pencemaran Tanah (On-line). http://id.wikipedia.org/wiki/pencemaran_tanah. diakses 26 Desember 2007.